Rabu, 15 Oktober 2014

Press Release ??


Press Release, siaran pers, atau rilis adalah informasi –biasanya berupa naskah berita– yang dibuat oleh Public Relations (PR) atau Hubungan Masyarakat (Humas) suatu organisasi, perusahaan, atau instansi yang disampaikan kepada media massa untuk dipublikasikan dalam media massa tersebut.
Cara menulis press release sama dengan penulisan naskah berita. Dengan kata lain, naskah siaran pers sama dengan naskah berita berita –khususnya berita langsung (straight news).
Rilis –sebagaimana berita—berisi fakta atau rekonstruksi peristiwa dengan kandungan elemen berita 5W+1H: What (Apa yang terjadi), Who (Siapa pelaku atau orang yang terlibat dalam kejadian itu), Why (Kenapa hal itu terjadi), When (Kapan kejadiannya), Where (Di mana terjadinya), dan How (Bagaimana proses kejadiannya).
Rilis pun mesti mengandung News Values atau nilai berita (aktual, faktual, penting, dan menarik) sehingga layak muat (fit to print).
Struktur tulisannya terdiri dari judul (head), teras berita (lead), dan isi berita (body).
Prinsip penulisan rilis mengedepankan fakta terpenting (model piramida terbalik, inverted pyramid) serta tidak mencampurkan fakta dan opini.

Cara Menulis Press Release
Judul berita harus kalimat lengkap, minimal Subjek + Predikat, dan menggunakan kalimat aktif.
Teras sebaiknya mengedepankan subjek/pelaku –who does what; siapa melakukan apa, kapan, di mana, kenapa, dan bagaimana; isi berupa penjelasan unsur why dan how.

Tips
·         Pelajari gaya bahasa media yang menjadi target pengiriman rilis.
·         Tulislah siaran pers dengan gaya media tersebut.
·         Pilih judul yang positif (aktif), bukan pasif.
·         Paragraf pertama (lead) harus jelas dan ringkas.
·         Gunakan bahasa jurnalistik –ringkas dan lugas, kalimat dan paragraf pendek-pendek, hindari anak kalimat.
·         Tulislah fakta & data saja, bukan opini/pandangan.
·         Ketiklah hanya pada satu sisi kertas.
·         Selalu beri tanggal.
·         Selalu cantumkan nama kontak dan nomor telepon bagian akhir naskah.
·         Gunakan kertas surat resmi & cantumkan label “Siaran Pers” di bawah logo/sebelum naskah.
·         Pelajari editorial policy, frekuensi penerbitan, tanggal/tenggat terbit, deadline, daerah sirkulasi, serta jangkauan dan segmen pembaca.

Teknis pengiriman rilis bisa melalui mail, faks, pos, bisa ditujukan kepada wartawan yang sudah dikenal, dan jangan lupa kofirmasi via telepon. Contoh naskah Press Release yang saya buat dapat dilihat di UNIMIG.ORG

Contoh Press Release

Catering, Kantong Mahasiswa Kualitas Bintang Lima

Surabaya, 9 Mei 2014
Dua orang mahasiswa UNESA dan UIN Sunan Ampel Surabaya yaitu Binti Saizatul Sholikhah dan Badik Rahmawati membuka usaha catering yang diberi nama “Lativa Catering.” Melihat kondisi mahasiswa dan pekerja kantoran yang aktif dalam kegiatan sehari-harinya, maka lativa chatering menyediakan beberapa fasilitas yang memudahkan berupa penyajian makanan yang hemat dan sehat baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
Usaha makanan tersebut ditujukan untuk kalangan mahasiswa dan pegawai kantoran khususnya yang tidak ada waktu memasak. Jadi, lativa catering ingin melayani dan memberi kepuasan terhadap makanan yang dikonsumsi. Seperti motto yang dipakainya yaitu “anda puas kami senang”, maka lativa catering menyajikan pesanan dengan ramah, sopan , free delivery serta makanan yang higienis merupakan tujuan pokok dari lativa catering.
Outlet lativa catering berada di ketintang gang XI nomer 19 Surabaya. Harga dari makanan pun terjangkau menyesuaikan kantong mahasiswa khususnya yaitu kisaran harga Rp 8.000,- sampai Rp 10.000,-. Sedangkan untuk warga kantoran juga sama. Menu yang ditawarkan ada ayam, sayur, lauk pauk berupa tahu naget ataupun jenis lainnya. Menu juga sesuai selera konsumen. Bisa dipesan satu hari sebelumnya apabila menu ditentukan oleh konsumen. Lativa catering juga menyediakan paket makanan mulai harian, mingguan dan bulanan.
Lativa catering buka mulai hari senin-jumat, jam 05.00 s.d. 17.00, namun juga melayani via online di Facebook “Lativa Catering”, twitter @lativacatering serta di group BBM lativa catering (328C7B31).
Alamat Lativa Catering: Ketintang gang XI nomer 19 Surabaya, Indonesia.
Contact person:
Badik (085746503235)
Binti (085755279355)

Source :
www.romeltea.com
http://ekonomi.kompasiana.com/wirausaha/2014/05/09/contoh-press-release-655277.html

Perbedaan Hard News dan Soft News


   
             Ada dua tipe dalam penulisan jurnalistik, yaitu hard news dan soft news.Kedua tipe tersebut memiliki ciri khas masing-masing. Berikut adalah ciri-ciri dari masing-masing jenis penulisan yang membedakan keduanya.

             Hard news, adalah berita penting yang harus disampaikan langsung ke publik. Berita jenis ini tidak bisa ditunda pemberitaanya karena akan cepat basi. Kadang penulisan berita macam ini juga disebut breaking news, spot news, ataustraight news.

              Ada beberapa ciri-ciri khas dari Hard news
Pertama : mementingkan aktualitas. Definisi dari aktual adalah sedang menjadi pembicaraan orang banyak atau peristiwa yang baru saja terjadi. Kita ambil contoh, misalnya judul berita: Intelijen Korea Bantah Curi Data Delegasi RI, merupakan berita tanggal 21 Februari 2011, apakah berita macam ini masih punya nilai berita jika tidak disajikan pada hari itu juga? Tentu saja tidak. Berita seperti ini akan cepat kehilangan nilai jualnya. Karenanya, berita hard news sangat mementingkan aktualitas.

Kedua :  adalah memakai sistem piramida terbalik dalam penulisan berita. Artikel berbentuk berita ini memiliki struktur unik, yaitu inti informasi ditulis pada alinea awal (disebut sebagai "lead”) dan data-data penting menyusul pada alinea-alinea selanjutnya, lalu penjelasan tambahan, dan diakhiri dengan informasi lain yang bukan bersifat informasi utama. Inilah yang disebut sebagai piramida terbalik.

          Bagi pembaca sebuah artikel, piramida terbalik memudahkannya menangkap inti cerita, sebab informasi yang paling pokok langsung dibeberkan sejak alinea-alinea awal. Sementara bagi redaktur di meja redaksi, piramida terbalik juga memberi keuntungan. Yaitu ketika sebuah artikel harus diperpendek karena kolom terbatas sementara waktu sudah mepet, maka redaktur tinggal memotong bagian bawah. Kalimat-kalimat yang dibuang itu tidak akan mengurangi makna artikel, asalkan ditulis dalam bentuk piramida terbalik.

               Agar tercipta hard news yang baik maka lead harus baik pula. Lead yang baik harus memenuhi satu syarat, yaitu pemakaian 5W + 1H, Singkatan dari “what, who, when, where, why, how,” yang dalam bahasa Indonesia menjadi “apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, bagaimana.” Semua unsur inilah yang harus terkandung dalam sebuah hard news. Contoh lead yang diambil dari vivanews.com :  Intelijen Korea Bantah Curi Data Delegasi RI -- Kamar VIP di Lotte Hotel, tempat delegasi Indonesia menginap selama di Seoul, Korea Selatan, disantroni penyusup. Tiga orang mencurigakan -- dua laki-laki dan seorang perempuan mencuri data dari laptop menggunakan USB. Para pelaku kabur saat kepergok salah satu staf dari Indonesia. 


Ketiga : adalah kelengakapan dari isi beritanya. Lengkapnya sebuahhard news, bisa dipenuhi apabila pemakaian 5W + 1H sudah diterapkan. 5W+1H adalah unsur berita dan harus ada. Bayangkan, jika salah satu unsur dari enam unsur tersebut tidak ada. Pasti berita tersebut sarat akan informasinya sehingga tidak ada kelengkapan.


Keempat : adalah untuk memberi informasi. Sebagai jendela, agar para pembaca yang tidak tahu menjadi tahu. jika mengambil contoh berita dari vivanews.com, kita tidak akan tahu apakah ada data rahasia yang dicuri oleh intelejen korea? Lewat hard news, fungsi memberi info sangat diprioritaskan.
      
 Kelima :adalah panjang dari hard news 100-200 kata. Tidak perlu panjang-panjang karena fungsinya memberi info yang aktual dan memenuhi unsur 5W+1H.

Soft news adalah berita yang dari segi struktur penulisan relatif lebih luwes, dan dari segi isi tidak terlalu berat. Soft news umumnya tidak terlalu lugas, tidak kaku, atau ketat, khususnya dalam soal waktunya. Misalnya: tulisan untuk menggambarkan kesulitan yang dihadapi rakyat kecil akibat krisis ekonomi akhir-akhir ini. Selama krisis ekonomi ini masih berlanjut, berita itu bisa diturunkan kapan saja. Atau tulisan tentang artis Meriam Bellina, yang punya hobi baru mengkoleksi pot bunga antik. Biasanya lebih banyak mengangkat aspek kemanusiaan (human interest).

Dari segi bentuknya, soft news masih bisa kita perinci lagi menjadi dua: news feature dan feature. Feature adalah sejenis tulisan khas yang berbentuk luwes, tahan waktu, menarik, strukturnya tidak kaku, dan biasanya mengangkat aspek kemanusiaan. Panjang tulisan feature bervariasi dan boleh ditulis seberapa panjang pun, sejauh masih menarik. Misalnya, feature tentang kehidupan sehari-hari nelayan di Marunda. Sedangkan news feature adalah feature yang mengandung unsur berita. Misalnya, tulisan yang menggambarkan peristiwa penangkapan seorang pencuri oleh polisi, yang diawali dengan kejar-kejaran, tertangkap, lepas lagi, dan semua liku-liku proses penangkapan itu disajikan secara seru, menarik, dan dramatis, seperti kita menonton film saja. 



No
Hard News
Soft News
1.
Tidak bisa ditunda pemberitaanya, harus langsung disampaikan kepada publik.
Bisa dipublikasikan kapan saja. Tidak terikat waktu.
2.
Mementingkan aktualitas (berita yang sedang hangat dibicarakan).
Mementingkan human interest (mengangkat aspek kemanusiaan).
3.
Disusun menurut sistem piramida terbalik, inti berita terletak di awal.
Penyusunan berita bersifat luwes dan berstruktut tidak kaku.
4.
Disebut juga breaking news, spot news, atau straight news.
Dibagi menjadi dua jenis, yaitu news feature (feature yang mengandung unsur berita) dan feature (sejenis tulisan khas yang berbentuk luwes, tahan waktu, menarik, strukturnya tidak kaku, dan biasanya mengangkat aspek kemanusiaan.)
5.
Terdiri dari 100-200 kata.
Tidak ada pembatasan jumlah kata.
6.
Bertujuan untuk memberi informasi kepada publik.
Selain memberi informasi, juga bersifat menghibur.
























Contoh Hard News:

Tak Kapok Meski ada Razia

KEDIRI-Bupati Kediri, Dr. Hj. Hariati Sutrisno, mengutarakan kekecewaannya terhadap para penambang pasir yang semakin ugal-ugalan. Hal ini dikarenakan para penambang pasir sudah tidak mengikuti aturan penambangan yang benar. Para penambang tradisional hampir tidak bisa ditemukan karena banyaknya para penambang illegal.

Kapolres Kabupaten Kediri mengaku sudah melakukan razia diberbagai titik tempat penambangan. “Tahun 2011 kami sudah mempidanakan para penambang pasir”, ungkap AKBP Deni Hariadi saat memberikan sambutan Ekspedisi Brantas 3 (20/12). Namun hal ini tidak menimbulkan efek jera. Bahkan, penambangan pasir terus membeludak.
Di daerah Pagak-Ngadiluwih masih ditemukan para penambang pasir dengan mesin diesel. Lebih dari 15 orang masih aktif melakukan aktifitas penambangan. “Ini sudah kebutuhan”, ujar Wartono (40), salah satu pekerja penambang pasir di Pagak-Ngadiluwih.
Wartono, yang akrab dipanggil Parto itu mengaku, selama 4 tahun sebagai penambang tidak pernah terjaring razia. Hal ini dikarenakan sudah ada bocoran dari masyarakat luar sebelum aparat datang untuk merazia. “Kalau ada razia berhenti dulu beberapa hari”, aku teman Wartono yang sengaja menutupi identitasnya.

Contoh Soft News:

Ucapkan “Diet Plastik” untuk Lingkungan

KERTOSONO- Rahman (26), yang biasa dipanggil Pimen,  salah satu anggota Komunitas Nol Sampah dari Surabaya memberikan banyak pengetahuan para peserta Ekspedisi Brantas 3 (20/12). Salah satunya yaitu penyebab utama kerusakan yang terjadi pada lingkungan. Menurut Rahman, kerusakan lingkungan sebagian besar disebabkan oleh manusia sendiri.
Saat ini, masalah terbesar yang harus dibrantas adalah maraknya penggunaan bahan plastik. Kebanyakan dari masyarakat mengabaikan hal tersebut. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa tidak ada dampak apapun setelah memakai bahan plastik. Padahal jika mereka mengetahui dampak dari penggunaan plastik bisa dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Plastik mengandung bahan berbahaya bagi lingkungan. Sekali pakai dan terbuang, maka satu titik tanah akan mengalami kerusakan. Apalagi hampir seluruh dunia masih menggunakan bahan palstik. Berapa luaskah tanah yang sudah mengalami kerusakan?
Rahman mengatakan, ia masih banyak menemukan masyarakat yang menggunakan bahan plastik terutama di daerah pedesaan. “Mungkin kurangnya pengetahuan, mereka hidup serba apa adanya tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan”, ujarnya.
“Ini harus dihentikan”, tegas Rahman. “Lama kelamaan bumi kita akan ambruk hanya karena berawal dari hal kecil seperti sekarang ini”,lanjutnya.
Di warung, toko, supermarket bahkan  mall, sebagian besar masih menggunakan tas kresek sebagai pembungkusnya. Tas kresek terbuat dari bahan yang tidak mudah terurai oleh tanah. Hal ini yang menyebabkan tanah menjadi tidak subur.
Rahman beserta rekan-rekannya dari Komunitas Nol Sampah mengajak masyarakat untuk menanggulangi masalah plastik. Mereka biasa menyebutnya dengan “Diet Tas Kresek”. Dengan dibuatnya tas dari bahan kain, tidak akan merusak lingkungan. Harapannya, masyarakat bisa mengikuti apa yang Rahman dan kawan-kawan lakukan demi menjaga kelestarian lingkungan.





 source :
 brantastiga.blogspot.com
jejak-berita.blogspot.com/2009/03/perbedaan-hard-news-dan-softnews.html
http://jurnal-imkom.blogspot.com/2011/02/perbedaan-hard-news-dan-soft-news.html
http://amaliakata.blogspot.com/2013/11/perbedaan-hard-news-dan-soft-news.html

APA ITU UU ITE ???



Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :
a.       Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
b.      Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
c.       Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
d.      Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
e.      Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
f.        Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
g.       Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
h.      Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
i.         Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
j.        Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
k.       Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
l.         Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
m.    Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
n.      Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
o.      Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
p.      Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
q.      Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
r.        Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
s.       Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
t.        Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
u.      Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
v.       Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
 Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
2. akses ilegal (Pasal 30)
3. intersepsi ilegal (Pasal 31)
 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)
Penyusunan materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
                Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
                Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
                Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
                Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
                Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
                Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
                Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?)
                Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)

1.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
 a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan   dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
 b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
 c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
 d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

2.       Kitab Undang Undang Hukum Pidana
a)      Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
b)      Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
c)       Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
d)      Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
e)      Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
f)       Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
g)      Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
h)      Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.

3.       Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4.        Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

5.        Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

6.        Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

7.        Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
Perbandingan atau perbedaan antara undang-undang ITE di Indonesia dengan negara lain.
 Pada dasarnya tujuan diadakannya atau dibuatnya undang-undang ITE ini, agar ada sistem pengendali pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI ) , surat elektronik (electronic mail) , telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Jadi, semua akses yang berhubungan dengan informasi transaksi elektronik dilindungi oleh undang-undang ITE ini, dan terdapat pula hukuman dan denda yang harus dibayar.
Beberapa perbandingan yang kami tahu antara di Indonesia dan Amerika:


1.   Di Indonesia Konten Pornografi dilarang, namun di Amerika Serikat Konten Pornografi justru Diperbolehkan, namun itu hanya diperuntukkan untuk pengguna dewasa.
2.   Di Indonesia Konten Perjudian Online Dilarang, tetapi di Amerika Serikat justru hal itu diperbolehkan. Asalkan tidak merugikan negara dan membawa devisa bagi perpajakan mereka, lain halnya dengan Konten perjudian Online yang ilegal dengan segera mereka akan memusnahkannya dan menghukumnya.
3.   Apabila ada konten penghinaan ataupun masalah agama, politik, ras, suku atau apapun, mereka tetap memperbolekan itu sejauh tidak memberikan ancaman yang mengancam jiwa seseorang, artinya sejauh itu hanya perbedaan pandangan mereka masih tetap meghormatinya, lain halnya jika dari perbedan pandangan tersebut muncul ancaman misalnya pembunuhan, mereka akan segera menindaklanjutinya.
4.   Ini yang paling penting, dan yang mengakibatkan RPM Konten Banyak ditentang di Indonesia, Di Amerika sendiri, Privasi seseorang didunia maya sangat dilindungi bahkan sampai data sekecil apapun. Dan anehnya dalam rancanagan RPM Konten tersebut pemerintah justru membuat yang sebaliknya. Bayangkan apa yang terjadi jika E-mail sang presiden kita SBY pun dapat dengan mudah dibaca dan diketahui karena setiap konten di sensor terlebih dahulu. Dan andai orang tersebut punya kepentingan tertentu bisa saja dia menggunakan E-mail tersebut untuk menjatuhkan Negara kita dan saya pikir ini lebih berbahaya dari pada konten Pornografi dan perjudian Online.
Empat point tersebut hanya beberapa perbedaan antara undang-undang ITE yang ada di Indonesia dengan Amerika. Untuk lebih jelasnya silahkan mencarinya di undang-undang ITE negara masing-masing.   

Beberapa Kasus Pelanggaran UU ITE No. 11 Tahun 2008
Ada beberapa kasus pelanggaran UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang dilakukan pada segelintir orang.
Kasus 1 : Erick J Adriansjah
Waktu: November 2008
Pekerjaan: Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list
Substansi: Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi
Motivasi: Informasi terbatas kepada klien
Konten: “Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“. Keterangan: diambil dari isi e-mail Erick.
Pelapor: Bank Indonesia dan Bank Artha Graha
Hasil: Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri  karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik).  Erick diskors dari perusahaannya dan pemeriksaan kasus masih berjalan, saat artikel ini diposting.


Kasus 2 : Prita Mulyasari
Waktu: Agustus 2008 – sekarang
Pekerjaan: Customer Care di Bank Sinar Mas di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: Surat Pembaca dan e-mail, kemudian beredar ke mailing-list
Substansi: Keluhan atas layanan publik
Motivasi: Penyampaian keluhan terbuka
Konten: “….. Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini…..”. Keterangan: sebagian isi e-mail Prita.
Pelapor: Dokter Hengky Gozal dan Dokter Grace Hilza dari RS Omni Internastional Tangerang
Hasil: Saat artikel ini diposting, Prita masih menjalani proses persidangan karena dianggap melanggar  UU ITE, Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Prita sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang. Kini statusnya adalah tahanan kota.

Kasus 3 : Nur Arafah / Farah
Waktu: Juli 2009 – Sekarang
Pekerjaan: Pelajar SMA (saat kasus terjadi)
Media: Facebook
Substansi: Cacimaki
Motivasi: Marah lantaran cemburu
Konten: “Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”. Keterangan: Isi postingan Farah.
Pelapor: Felly Fandini Julistin
Hasil: Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.






DAFTAR PUSAKA